Edukasi dan Pencegahan Pernikahan Dini di Kalangan Remaja Bagi Peserta Didik SMP Negeri 5 Sungai Aur
Keywords:
Edukasi, Pencegahan, Pernikahan Dini, RemajaAbstract
Pernikahan dini dapat menimbulkan dampak yang negatif dan hal tersebut merupakan isu penting pada perkembangan kesehatan dan pendidikan dan kemajuan masa depan para remaja. Kasus ini sering terjadinya di pedesaan yang memiliki jumlah terbanyak dibandingkan di perkotaan. Terjadinya hal tersebut dikarenakan masih banyaknya tradisi perjodohan tanpa adanya pengetahuan atau edukasi terhadap risiko-risiko terhaap pernikahan dini. Faktor-faktor inilah yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat khusunya di daerah daerah yang masih jauh dari pusat kota. Jumlah pernikahan dini di Pasaman Barat didominasi oleh golongan usia 20 tahun ke bawah memiliki jumlah terbanyak daripada pernikahan diatas 20 tahun. Hal ini juga ditemukan oleh pengabdi selama pengabdian masyarakat di Jorong Sarasah Betung bahwa sering adanya acara pernikahan yang diketahui bahwa kedua pasangannya masing dibawah usia 20 tahun yakni masih berada di umur 19 tahun. Oleh dari itu, pengabdi selaku mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal melakukan edukasi dan pencegahan pernikahan dini, metode yang digunakan dalam pengebadian ini yaitu mengadakan sosialisasi melibatkan siswa dan siswi yang dibantu atas kerjasama dari pihak sekolah SMP Negeri 5 Sungai Aur. Kegiatan ini dilaksanakan ketika program dan kami menggunakan waktu itu untuk memberikan mereka materi dan edukasi berupa media powerpoint (PPT) dan sebuah video film pendek mengenai pernikahan dini baik dampak negatif dari segi kesehatan maupun pendidikan.
References
Eddy Fadlyana, S. L. (2009). Arranged Married. Early Marriage And Its Issues. Jurnal Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri. Hal 27., 1, 1–11.
Jusuf, J. B. K., & Raharja, A. T. (2019). Tingkat pengetahuan dan sikap mahasiswa program studi pendidikan olahraga Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur terhadap permainan tonnis. Jurnal Pendidikan Jasmani Indonesia, 15(2), 70–79. https://doi.org/10.21831/jpji.v15i2.28301
Mental, K., & Harmonis, H. (2024). Ini Usia Ideal Menikah Menurut Segi Hukum dan Kesehatan https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/usia-ideal-menikah-. 1–8.
Ningtiyas, S. F., Ernawati, M., & Al-Furqony, M. I. (2024). Sosialisasi Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini Kepada Siswa-Siswi SMA Argopuro Panti, Jember. BERBAKTI : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 10–16. https://doi.org/10.30822/berbakti.v2i1.3203
Nurul Haq, N. S. N. (2018). Batas Usia Minimal dalam Perkawinan Perspektif Maqasid al-shari’ah: Analisa terhadap Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pendewasaan Usia Perkawinan. In Central Library of Maulana Malik Ibrahim State Islamic Univeristy of Malang.
Ridho al akbar, Siti Zainab, Izzatun Nisa, Tasya Setiawan, Melvin Arfian Dita, Maulana Oscard Nasution, Ainun Makrun, Yuli Setyaningsih, Melan, Akbar Maria Ulfa Zhinensis, & M. Iqbal Arrosyad. (2023). Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologi Anak Pada Masyarakat Desa Air Putih. Semnas-Pkm, 1(1), 25–36. https://doi.org/10.35438/semnas-pkm.v1i1.73
Sari, dewi puspito. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. In E-Book.
Yopani Selia Almahisa, & Anggi Agustian. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















