Penegakan Hukum sebagai Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur
Keywords:
Edukasi, Hukum, Penegakan, Perkawinan, Bawah UmurAbstract
Perkawinan di Indonesia diatur oleh hukum negara dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Undang-Undang Perkawinan telah mengatur batas usia minimal untuk menikah sebagai upaya untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan kesiapan fisik serta mental pasangan yang menikah. Namun, praktik perkawinan anak masih marak terjadi, terutama di daerah yang memiliki pengaruh kuat dari adat dan agama. Kegiatan pengabdian yang dilakukan di Kejaksaan Kabupaten Mandailing Natal bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait perkawinan anak. Melalui sosialisasi dan pendampingan, program ini berupaya memberikan pemahaman mengenai dampak negatif perkawinan anak serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahannya. Hasil yang diperoleh menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum dan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Selain itu, pendampingan yang dilakukan membantu mengalihkan beberapa kasus perkawinan anak ke jalur pendidikan atau program pemberdayaan ekonomi sebagai solusi alternatif. Oleh karena itu, strategi yang terintegrasi melalui edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia.
References
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1).
Andiki, L., & Ismail, L. O. (2024). Upaya Sosialisasi dan Penegakan Hukum terhadap Pernikahan Usia Dini. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, 2(2).
Asmelinda, N., B, E., & Ainita, O. (2023). Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat. Qiyas, 8(1).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).
Dariyo, A. (2008). Psikologi Perkembangan Usia Dewasa Muda. Gresindo.
Dewi, E. C. (2020). Tinjauan yuridis mengenai perwalian anak yatim piatu yang masih dibawah umur. Perspektif Hukum, 20(2).
Judiasih, S. D. (2023). Kontoversi Perkawinan Bawah Umur: Realita dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Keluarga di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2).
Marwa, M. H. M. (2021). Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah. JUSTISI, 7(1).
Orias, M., & Zaenal, H. K. (2024). Pengaturan Pernikahan di Bawah Umur Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 7(1).
Permono, K. D., Busro, A., & Lumbanraja, A. D. (2021). Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah. NOTARIUS, 14(1).
Redaksi, T. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Kebahasaan.
Waluyo, B., Wiyono, W. M., & Priyadi, A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap perkawinan beda agama berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974. Collegium Studiosum Journal, 6(1).
Wimalasena, N. A. (2016). An Analytical Study Marriage. IJHSS, 6.
Zainuddin. (2017). Kepastian Hukum Kawin Siri serta Permasalahannya Ditinjau dari UU No. 1/1974. Deepublish.
Zamroni, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia. Media Sahabat Cendikia.
Zulfiani. (2017). Kajian Hukum terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















