Upaya Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang Pernikahan Dini melalui Seminar KKN di Desa Rao-rao Dolok Kecamatan Tambangan
Keywords:
Pencegahan, Dampak, Pernikahan DiniAbstract
Usia pernikahan dini (dibawah 19 tahun) kerap terjadi di desa Rao-rao Dolok Kecamatan Tambangan. Pernikahan dini yang dilakukan sering terjadi akibat efek pergaulan, selain itu konten konten yang tak sedikit memuat tayangan dewasa juga sangat berpengaruh pada pola pikir anak yang tidak mendapatkan pengawasan cukup dari orangtua ketika bermain gadget, adapun dampak dari pernikahan dini meliputi tingginya resiko kematian pada ibu muda, mengalami baby Blues (depresi berlebih setelah melahirkan), kondisi ekonomi yang belum stabil karena terkendalanya pendidikan dan gagal dalam meraih karir masa depan, perceraian, buruknya moral di tengah-tengah masyarakat karena menjadi contoh bagi kalangan muda bahkan sering dijadikan sebagai tren, terenggutnya hak-hak anak, ditelantarkan oleh orangtua yang menjadi salah satu dampak dari perceraian. Tujuan penelitian ini adalah selain untuk menjalankan Program Kerja selama masa KKN juga untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Rao-rao Dolok terhadap pentingnya mencegah pernikahan dini, serta strategi yang dapat di lakukan dalam menghindari pernikahan dini, melihat banyaknya resiko yang ditimbulkan, maupun dampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Edukasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan, dibantu oleh pihak Rao-rao dolok, Lembaga Kemasyarakatan dan Naposo Nauli Bulung (NNB).
References
Ariani, H. P. (2021). Perempuan & Anak Dalam Kondisi Rentan. Rena Cipta Mandiri.
Destariyani, E. (2023). Pendewasaan Usia Perkawinan. NEM.
Fabanyo, R. A., et.al. (2023). Buku Ajar Keperawatan Keluarga (Family Nursing Care). PT Nasya Expanding Management.
Fibrianti. (2021). Pernikahan Dini Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ahlimedia Press
Hanik, S., & Siroj, Z. (2023). Pendidikan Pancasila. CV Andi Offset.
Haryono, C. G. (2020). Ragam Metode Penelitian Kualitatif Komunikasi. CV Jejak.
Khatimah, U. K. (2022). Manajemen Risiko Dalam Pernikahan. Nawa Litera Publishing.
Komariah. (2019). Hukum Perdata. UMM Press
Mardawani. (2020). Praktis penelitian Kualitatif. Teori Dan Analisi Data Dalam Perspektif Kualitatif. Deepublish.
Mardjan. (2016). Pengaruh Kecemasan Pada Kehamilan Primipara Remaja. Abrori Institute.
Maternity, D. (2017). Asuhan Kebidanan Komunitas. CV. Andi Offset.
Puspitaningrum, D., et.al. (2023). Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Remaja. Mahakarya Citra Utama.
Saptandari, P. (2022). Antropologi Pembangunan Dalam Bingkai Pluralisme & Feminisme. Airlangga University Press.
Sholihat, S., et.al. (2024). Cegah Stunting Dan Pernikahan Usia Dini. NEM.
Sudipa, I. G. I. et.al. (2023). Teknologi Informasi & SDGs. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Syahrul, M. (2019). Hukum Pencegahan pernikahan Dini. Guepedia.
Syaifuddin, M. (2022). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.
Tim Penyusun. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Undang-undang Perlindungan Anak. Diva Press.
Wahyuni, E., et.al. (2023). Stunting Dan Pencegahan Pernikahan Dini. NEM.
Yunianto, C. (2018). PernikahanDini Dalam Perspektif Hukum Perkawinan. CV. Hikam Media Utama.
Zulkarnain. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Pada Komunikasi Pendidikan Luar Sekolah. CV. Bayfa Cendekia Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















