Sinkronisasi Klausul Akta Perjanjian Notaris dengan Prinsip Syariah
Keywords:
Akta Notaris, Riba, Gharar, Maysir, AkadAbstract
Pengabdian ini berbentuk analisis terhadap akta perjanjian notaris dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Fokus pegnabdian adalah menilai kesesuaian akta perjanjian dengan prinsip syariah, terutama terkait unsur riba, gharar, dan maysir, serta prinsip keadilan dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Metode pengabdian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan studi pustaka terhadap Al-Qur’an, hadis, literatur fikih muamalah, dan peraturan hukum positif. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa akta perjanjian notaris dapat diterima secara syariah apabila memenuhi rukun dan syarat akad, jelas objeknya, bebas dari riba, gharar, dan maysir, serta memperhatikan keadilan dan kemaslahatan. pengabdian ini menegaskan pula peran strategis notaris dalam memastikan akta perjanjian sesuai prinsip syariah.
References
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2012).
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, (London: IIIT, 2008).
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Kemenag RI, 2019).
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003).
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid IV-V, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989).
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















