Perbedaan Substansi Surat Kuasa Hukum Pidana dan Perdata dalam Praktik Advokat

Authors

  • Idris STAIN Mandailing Natal Author
  • Siti Aminah STAIN Mandailing Natal Author
  • Lilis Sa’adah STAIN Mandailing Natal Author
  • Khoirunnisa STAIN Mandailing Natal Author
  • Ummu Habibah STAIN Mandailing Natal Author
  • Andrian Makmur STAIN Mandailing Natal Author

Keywords:

Surat Kuasa Khusus, Advokat, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata

Abstract

Surat kuasa hukum merupakan instrumen yuridis yang menjadi dasar legalitas advokat dalam mewakili kepentingan klien di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan. Dalam praktiknya, surat kuasa dalam perkara pidana dan perdata memiliki karakteristik serta substansi yang berbeda sesuai dengan hukum acara yang mengaturnya. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan substansi surat kuasa hukum pidana dan perdata dalam praktik advokat. Pengabdian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan praktik lapangan melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) pada Kantor Kuasa Hukum Sarmadan Pohan SH., MH & Associates. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa dalam perkara pidana bersifat lebih terbatas dan menekankan pada pendampingan, pembelaan, serta perlindungan hak tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara itu, surat kuasa dalam perkara perdata menuntut perincian kewenangan secara tegas dan spesifik sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement. Perbedaan ini mencerminkan karakter hukum acara pidana yang bersifat publik dan hukum acara perdata yang bersifat privat.

References

Eddy O.S. Hiariej. (2021). Hukum Acara Pidana. Erlangga.

Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(2).

Lilik Mulyadi. (2017). Profesi Advokat dalam Sistem Peradilan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. (2020). Kedudukan Kuasa Hukum dalam Praktik Peradilan Perdata. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(2).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rina Shahriyani. (2022). Kedudukan Surat Kuasa Khusus dalam Praktik Peradilan Perdata. Urnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).

Salim HS. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Suparman Marzuki. (2021). Tanggung Jawab Profesional Advokat dalam Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3).

Yahya Harahap. (2019). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika. Eddy O.S. Hiariej. (2021). Hukum Acara Pidana. Erlangga.

Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(2).

Lilik Mulyadi. (2017). Profesi Advokat dalam Sistem Peradilan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. (2020). Kedudukan Kuasa Hukum dalam Praktik Peradilan Perdata. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(2).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rina Shahriyani. (2022). Kedudukan Surat Kuasa Khusus dalam Praktik Peradilan Perdata. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).

Salim HS. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Suparman Marzuki. (2021). Tanggung Jawab Profesional Advokat dalam Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3).

Yahya Harahap. (2019). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-15