Peran Bimas Islam dalam Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal
Keywords:
Bimas Islam, Bimbingan Perkawinan, Calon PengantinAbstract
Bimbingan perkawinan merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) sebagai upaya pembinaan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tujuan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian/pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bimas Islam dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan berlangsung pada bulan Januari–Februari 2026. Hasil menunjukkan bahwa Bimas Islam berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi bimbingan perkawinan. Program ini membantu meningkatkan kesiapan calon pengantin, meskipun masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu dan sarana. Dengan adanya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun 2024, bimbingan perkawinan menjadi bagian penting dalam pembinaan calon pengantin.
References
Agama, K. (n.d.). Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Kemenag RI.
Andri, M. (n.d.). Implementasi Bimbingan Perkawinan sebagai Bagian dari Upaya Membangun Keluarga Muslim yang Ideal. ADIL Indonesia Journal, Vol. 2 No.
Ani, P. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Cv. Jakad Media Publishing.
Aziz, A. (2019). Peran Penyuluh Agama dalam Pembinaan Keluarga Sakinah. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, Vol. 4 No.
Basri, H. (2008). Ketahanan Keluarga dan Permasalahannya di Indonesia. Rajawali Pers.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2024. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
BKKBN. (n.d.). Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2017). Pedoman Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Nurhadi. 2022. Efektivitas Bimbingan Perkawinan dalam Menekan Angka Perceraian. Jurnal Al-Ahwal, Vol. 15 No. 1.
RI., D. J. B. M. I. K. A. (n.d.). Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Kementerian Agama RI.
Sulaiman, S. (n.d.). Pembinaan Keluarga Sakinah oleh Kementerian Agama,. Jurnal Bimas Islam, Vol. 14 No.
Syarifuddin, A. (n.d.). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Zainal, M. A. I. (2009). Bimbingan Dan Penyuluhan Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















