Pelaksanaan Magang dan Analisis Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Panyabungan Kelas II
Keywords:
Pengadilan Agama, Penyelesaian Perkara, Hukum Acara Perdata, Administrasi PerkaraAbstract
Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara serta pelaksanaan administrasi dan hukum acara di Pengadilan Agama Panyabungan. Metode yang digunakan adalah pengabdian kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui studi kepustakaan dan observasi terhadap praktik peradilan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Panyabungan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pendaftaran perkara, penetapan majelis hakim, pemanggilan para pihak, proses mediasi, pemeriksaan persidangan, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Selain itu, administrasi dan minutasi perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku serta didukung oleh penerapan sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Panyabungan telah berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
References
Arto, A. M. (2020). “Implementasi E-Court dalam Mewujudkan Peradilan Modern,” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 9(2).
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Manan, A. (2005). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Rofiq, M. N. (2018). “Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, vol. 12(1).
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 18.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















