Edukasi Pencegahan Narkoba dan Judi Online

Authors

  • Hamdani STAIN Mandailing Natal Author
  • Fatimah Fitri STAIN Mandailing Natal Author
  • Fifri Haryati STAIN Mandailing Natal Author
  • Paridah Hannum STAIN Mandailing Natal Author
  • Khoirunnisa STAIN Mandailing Natal Author
  • Fadilah Nur Nasution STAIN Mandailing Natal Author
  • Sadiandra STAIN Mandailing Natal Author
  • Gundur STAIN Mandailing Natal Author
  • Azizatur Rahmah STAIN Mandailing Natal Author
  • Amel STAIN Mandailing Natal Author

Keywords:

Edukasi, Judi Online, Pencegahan, Narkoba

Abstract

Pengabdian yang di lakukan di Jorong Sawah Mudik ini menggunakan metode kampanye dan pemasangan poster sekaligus sharing bahayanya narkoba. Dari kegiatan yang di lakukan dengan memasang poster tentang narkoba dan judi online, mendapat respon yang baik dari masyarakat untuk mengetahui apa itu narkoba dan judi online serta bagaimana mencegahnya. Pemasangan poster di lakukan dan di tempel di tempat-tempat yang ramai atau banyak di kunjungi atau di lewati masyarakat. Penyalahgunaan narkoba dan perjudian online merupakan dua masalah sosial yang semakin meresahkan di berbagai kalangan, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Edukasi pencegahan terhadap kedua isu ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti kerusakan kesehatan fisik dan mental, gangguan sosial, hingga kerugian finansial. Artikel ini membahas pendekatan edukatif yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan perjudian online, termasuk peran keluarga, sekolah, dan masyarakat. Melalui penyuluhan yang komprehensif, penggunaan media digital yang tepat, dan keterlibatan aktif dari semua pihak, diharapkan kesadaran akan bahaya narkoba dan judi online dapat meningkat, sehingga mengurangi angka kejadian penyalahgunaan di masa mendatang. Edukasi yang berkesinambungan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi kunci utama dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

References

BNN. (2023). Laporan Tahunan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.

Ahmad Darwis, G. I. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Doe, J. (2023). The Impact of Online Gambling Among Indonesian Youth. Journal of addictive Behaviors.

Erwin Hamonangan Pane, D. (2024). Urgensi Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba dan Judi Online. ABDIDAS.

Fikri Anarta, R. M. (2021). Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. JPPM, 488.

Harianto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum.

Hasni H., &. S. (2019). Dampak Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja di Desa Dongi, Kecamatan Pituriwa, Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Sosialisasi.

I Gede Suariawan, A. A. (2022). Faktor Penyebab Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum.

Kumala, M. A. (2017). Agresivitas dan Kontrol Diri Pada Remaja di Banda Aceh. Jurnal Sains Psikologi.

Mayang Pramesti, A. R. (2022). Adiksi Narkoba: Faktor, Danpak, dan Pencegahannya. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal.

Smith, J. (2022). Visual Communication Strategies in Public Health Campaigns. Public Health Journal.

Published

2024-11-19