Edukasi Pencegahan Narkoba dan Judi Online di Jorong Muara Tapus

Authors

  • Syamsiah Depalina Siregar STAIN Mandailing Natal Author
  • Aswar Anas STAIN Mandailing Natal Author
  • Andi Hakim Lubis STAIN Mandailing Natal Author
  • Anni Kholilah STAIN Mandailing Natal Author
  • Sarah Anggraini STAIN Mandailing Natal Author

Keywords:

Edukasi, Judi Online, Narkoba, Pencegahan

Abstract

Kreativitas manusia semakin meningkat dan mendorong penemuan-penemuan di bidang teknologi. Salah satu produk kreativitas manusia tersebut adalah internet. Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi tersebut mengakibatkan terjadinya revolusi interaksi sosial.Internet digambarkan sebagai kumpulan jaringan komputer yang terdiri dari sejumlah jaringan yang lebih kecil yang mempunyai sistem jaringan yang berbeda.Kecanggihan teknologi informasi membuat judi online semakin berkembang. Hal ini juga menimbulkan maraknya promosi dan iklan judi online. Judi adalah perbuatan tindak pidana yang mempertaruhkan sejumlah uang dimana pihak pemenang akan mendapatkan seluruh uang yang menjadi bahan taruhan. Judi dapat merugikan masyarakat dan merusak moral bangsa. Perilaku berjudi bersifat berkelanjutan sehingga menimbulkan rasa penasaran meski telah kalah berkali-kali, permainan judi online yang dilakukan oleh remaja merupakan hasil dari adanya interaksi sosial yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.

References

Adi, Kusno. (2009). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Malang: UMM Press.

Amanda, M.P., Humaedi, S., & Santoso, M.B. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & PPM. Vol. 4(2).

Aryani, E., & Triwanto, T. (2021). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment: Jurnal Pengabdian

Armico, Bandung. (2005). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Jakarta: Komunikasi Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Asya, F. (2009). Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: Asa Mandiri.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2009). Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono. (2007). Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia. Bandung: Karya Nusantara.

Khabibatus, N., Pratama, I., & Iskandar, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia. Gorontalow Law Review, Vol. 5 (1).

Downloads

Published

2024-10-22