Internalisasi Alur Sistem Peradilan melalui Studi Observatif dan Penguatan Administrasi Hukum di Kantor Hukum Sarmadan Pohan
Keywords:
Sistem Peradilan, Studi Observatif, Administrasi HukumAbstract
Pendidikan tinggi hukum seringkali menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara teori akademik dan praktik lapangan. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi praktis dan integritas calon sarjana hukum melalui program magang di Kantor Hukum Sarmadan Pohan. Metode yang digunakan adalah studi observatif dan partisipatif, yang mencakup pelatihan legal drafting serta kunjungan lapangan ke berbagai instansi penegak hukum. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa mahasiswa berhasil menguasai kemahiran teknis dalam penyusunan surat kuasa pidana dan perdata sesuai standar formil HIR/RBg dan KUHAP. Selain itu, melalui observasi di Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga Lembaga Pemasyarakatan, mahasiswa memperoleh pemahaman holistik mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Internalisasi etika profesional yang diberikan oleh pamong terbukti mentransformasi pola pikir mahasiswa menjadi lebih siap menghadapi dinamika profesi hukum dengan mengedepankan integritas dan nilai officium nobile.
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana.
Hildayanti, A., & Machrizzandi, M. S. (2022). Mengenal Pola Perilaku Penghuni Melalui Metode Participatory Action Research (Par) Di Rusun Mariso Kelurahan Lette Kota Makassar. SIPISSANGNGI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2). https://doi.org/10.35329/sipissangngi.v2i2.3075
Martius, A. H. (2016). Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Diktum, 14(1).
Muhammad, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UII Press.
Muladi. (2017). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nahar, W. A. (2021). Efektivitas E-Court dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Syntax Transformation, 2(1), 118–128. http://jurnal.syntaxtransformation.co.id/index.php/jst/article/view/253
Rais, M. (2017). Nilai keadilan putusan hakim pada perkara tindak pidana korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 121–144. https://doi.org/10.24252/ad.v6i1.4870
Surbakti, N. (2015). Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan. Genta Publishing.
Widodo. (2017). Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan: Diversi dan Keadilan Restoratif, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati dan Peradilan Sesat. Aswaja Pressindo.
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ambacang: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















