Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyabungan

Authors

  • Wanda Indriana Putri STAIN Mandailing Natal Author
  • Idris STAIN Mandailing Natal Author
  • Sarah Nst STAIN Mandailing Natal Author
  • Riska Nst STAIN Mandailing Natal Author
  • Roslina STAIN Mandailing Natal Author
  • Fadilah Nauli STAIN Mandailing Natal Author
  • Salwa Nasution STAIN Mandailing Natal Author
  • Nurul Sakinah STAIN Mandailing Natal Author
  • Suci Ramadani Nst STAIN Mandailing Natal Author

Keywords:

Prosedur Pendaftaran , Nikah, Pencatatan , Administrasi Perkawinan

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan pernikahan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran pernikahan sehingga sering terjadi keterlambatan pendaftaran dan kekurangan persyaratan administrasi. Metode yang digunakan adalah metode pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung dalam pelayanan administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan selama bulan Januari sampai Februari 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan melalui tahapan pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman, akad nikah, dan pencatatan pernikahan. Kendala yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan dan batas waktu pendaftaran. Melalui kegiatan pendampingan, masyarakat menjadi lebih memahami prosedur sehingga pelayanan dapat berjalan lebih tertib.

References

Cv, P., & Persada, P. (N.D.). BUKU AJAR HUKUM PERKAWINAN & KEKELUARGAAN.

Hariati, S. (2025). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Peran Kua Dalam Pelaksanaan Pernikahan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di. 5(1).

Hasibuan, A. R. (2021). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Pencatatan Pernikahan Di Indonesia. Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 6 No.

Iman, R. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Sada Kurnia Pustaka.

Indonesia., K. A. R. (2021). Pedoman Pelayanan Nikah Dan Rujuk Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Indonesia., K. A. R. (2022). Buku Panduan Manajemen Kantor Urusan Agama Kecamatan. Direktorat Bimas Islam.

Khotimah, K., Hakim, D. A., Khotimah, K., & Hakim, D. A. (2024). Pencatatan Pernikahan Sebagai Pilar Kepastian Hukum Adminitrasi Dalam Keluarga : Studi Di KUA Seputih Agung Lampung Tengah. 5(2), 202–221.

Lubis, S, & Harahap, R. (N.D.). Implementasi Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Administrasi Kependudukan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(2), 145–160.

Mulyadi, L. (2020). Kepastian Hukum Dalam Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Rechtsvinding, 9(3), 401–415.

Publik, P., & Kua, D. I. (2023). SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW : PERAN PENERAPAN SIMKAH ( SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH ) TERHADAP KUALITAS. 4(4), 1785–1793.

Rahman, A. (2023). Pelaksanaan Pencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5 No.2

Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Siregar, M. F. (2022). Implementasi Peraturan Menteri Agama Tentang Pencatatan Pernikahan Di KUA. Jurnal Al-Ahwal, Vol. 14 No.

Syarifuddin, A. (N.D.). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Wahyuni, S. (2021). Peran KUA Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Perkawinan Di Era Digital. Jurnal Al-Ahwal, 14(2), 211–228.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Published

2026-05-05

Issue

Section

Articles